Kamis, 06 Oktober 2016

ETIKA PROFESI


Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.

Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh 
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.

Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.

"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).

Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.

"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.

"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada 
BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.

Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.

Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.

"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.

Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.

"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.

Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit 
BPK," tandasnya.


Analisa :
Penyebab
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M. 

Akibat 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai Auditor.
Jenis pelanggaran :
Termasuk ke pelanggaran etika umum yang berisi prinsip-prinsip etika diantaranya : 
       1.      Tanggung Jawab Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional. Karena lamban dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau.

       2.      Kepentingan Publik
Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar.

       3.      Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK.

        4.      Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.

        5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

        6.      Perilaku Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap lamban untuk menyelesaikan kasus-kasusnya.

        7.      Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a.       Independensi, integritas, dan obyektivitas
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
c.       Tanggung jawab kepada klien
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e.       Tanggung jawab dan praktik lain

SUMBER.
https://www.merdeka.com/peristiwa/incar-sekda-inhu-jaksa-desak-bpk-audit-kerugian-negara.html

Rabu, 05 Oktober 2016

HOBI DAN TUJUAN

HOBI.

Saya suka memasak karena menciptakan sesuatu yg bisa dinikmati sendiri atau buat orang lain sangat menyenangkan. apa lagi kalau masakan yang saya buat di sukai oleh orang lain. saya menyukai memasak karena memang dari kecil saya di tinggal oleh orang tua bekerja oleh karena itu saya memasak untuk mengisi perut sendiri, pertama saya belajar memasak itu sejak SD ya karena orangtua saya meninggalkan saya bekerja setiap hari. pertama awal ingin memasak sendiri saya merasa takut untuk menyalakan kompor maklum masih kecil. tapi setelah saya berhasil bisa menggunakan kompor dan alat alat masak lainnya dan mengetahui alat alat dapur yang umum digunakan saya memberanikan diri untuk memasak. biasanya alat yg umum di gunakan itu adalah. Pisau alat untuk memotong bahan makan. lalu penggorengan alat untuk menggoreng atau menumis, panci untuk merebus bahan makanan. cobek dan ulekan untuk menghaluskan bumbu dan alat lainnya. awal saya memasak seingat saya, saya hanya menggoreng nugget atau makanan yg mudah di sajikan ya karena cuma itu yg tersedia dan sengaja di siapkan buat saya di saat orangtua saya.
dan hingga sekarang saya masih suka memasak, kenapa? ya karena sekarang sudah sangat mudah untuk memasak karena fasilitas sudah cukup mudah seperti internet? kenapa internet? ia karena semua resep sangat mudah di jumpai disana dan sekarang juga sudah ada bumbu siap saji.


TUJUAN.

Saya ingin membuka sebuah tempat makan sekaligus tempat nongkrong anak muda, pada jaman sekarang bisnis inilah yg mungkin cukup menjanjikan karena minat anak muda yg suka nongkrong di tempat makan,  dan mungkin juga untuk membuka lowongan perkejaan untuk anak anak yg kurang pendidikan supaya mereka mempunyai penghasilan untuk dirinya sendiri, oleh karena itu saya ingin mengumpulkan modal untuk tercapai cita cita saya.

AMIN.