Kasus Kimia
Farma (Etika Bisnis)
Kimia Farma
adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah
NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik
Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF
(Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16
Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas,
sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Latar
Belakang Pada audiUpaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan
prinsip-prinsip good corporate governance guna memperbaiki kinerja perusahaan,
khususnya BUMN di Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan
Praktik good corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2
yang mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten.
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yanPembahasan Dari Sisi
Akuntan Publikg cukup mendasar. Permasalahan Kasus Skandal Manipulasi Laporan
Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan
pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma
Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan
akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena
akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001
dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002. Keterkaitan Akuntan Terhadap
Skandal PT Kimia Farma Tbk. Mengidentifikasi dan menilai risiko etika Dampak
Terhadap Profesi Akuntan Menurut Darmawati, Khomsiyah dan Rika (2004),
Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan
efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen
perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.
Corporate Governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi
penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk
menentukan teknik monitoring kinerja. Sanksi dan Denda kepada PT Kimia Farma
Tbk Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma
(Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk.
Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark
up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku
2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali
(restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku
2001. Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001 Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan
keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa
keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan
apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Aktivitas
manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas
dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi
yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair.
Akuntan sudah melanggar etika profesinya Pembahasan Upaya yang dilakukan
pemerintah dalam mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance guna
memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia adalah dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik good corporate governance pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang mewajibkan BUMN menerapkan good
corporate governance secara konsisten. Dalam kasus antara KAP HTM dan Kimia
Farma ini, pengidentifikasian dan penilaian risiko etika dapat diaplikasikan
pada tindakan sebagai berikut: Melakukan penilaian dan identifikasi para
stakeholder HTM Mempertimbangkan kemampuan SDM HTM dengan ekspektasi para
stakeholder, dan menilai risiko ketidak sanggupan SDM HTM dalam menjalankan
tugas audit. Mengutamakan reputasi KAP HTM Menerapkan strategi dan taktik dalam
membina hubungan strategis dengan stakeholder KAP HTM dapat melakukan
pengelompokan stakeholder dan meratingnya dari segi kepentingan, dan kemudian
menyusun rencana untuk berkolaborasi dengan stakeholder yang dapat memberikan
dukungan dalam penciptaan strategi, yang dapat memenuhi harapan para
stakeholder HTM. Pembahasan Dari Sisi Akuntan Publik Terjadinya penyalahsajian
laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang
dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi
oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut
Kesimpulan Langkah pertama dan utama dalam menerapkan Good Corporate Governance
(GCG) adalah adanya dewan komisaris yang berperan aktif, independen, dan
konstruktif. Untuk itu, dibutuhkan struktur, sistem, dan proses yang memadai
agar hal tersebut dapat terwujud. Setidaknya mencakup komposisi, kemampuan dan
pengalaman anggota dewan, serta bagaimana proses seleksi, peran, dan penilaian
kinerja mereka. Agar sistematis dan kontinu, pelaksanaan GCG oleh perusahaan
dapat dilakukan melalui empat tindakan, yaitu: penetapan visi, misi, dan
corporate values, penyusunan corporate governance structure, pembangunan
corporate culture, dan penetapan sasaran public disclosures. Fungsi audit
internal merupakan elemen penting dari sistem pengendalian internal perusahaan.
Pedoman Good Corporate Governance menegaskan pentingnya keberadaan fungsi audit
internal ini. Fungsi ini harus dilakukan oleh pihak yang terpisah dari
operasional perusahaan sehari-hari dan dapat dilakukan oleh pihak internal
perusahaan maupun eksternal perusahaan seperti auditor eksternal. Saran Pada
akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam
melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi,
obyektifitas, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam
bidangnya. Apapun profesi yang ditekuni, harus berdasarkan etika yang berlaku.
Etika profesi itu sendiri memiliki tujuan seperti standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, membantu para
profesional dalam menetukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi
dilema pekerjaan mereka, standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau
nama profesional, untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
Refrensi : https://prezi.com/ewuvz2et6my_/kasus-kimia-farma-etika-bisnis/